RUU Minerba Dibawa ke Paripurna, Kampus Gagal Dapat Izin Kelola Tambang

"Itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR," katanya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan kampus penerima manfaat dari hasil tambang ialah universitas yang berada di wilayah kerja.
"Sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian riset dan segala macam itu kepada kampus dan juga selama ini sudah terjadi, perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang, itu mereka mendapatkan beasiswa," kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Bahlil mengatakan pemerintah menjaga independensi kampus, sehingga penerima manfaat tambang hanya universitas yang mau saja.
"Nah, terkait dengan urusan ini, kami akan mempertebal bagi kampus yang mau, tetapi bagi saudara-saudara kampus yang sudah mapan yang harus jaga independensi saya setuju, saya sebagai mantan aktivis bersama-sama Pak Menteri Hukum dan penghukum itu berpendapat bahwa kampus kami jaga independensinya," ujarnya. (ast/jpnn)
Pemerintah dan DPR bersepakat kampus tidak menerima izin mengelola tambang, tetapi hanya sebagai penerima manfaat.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Aristo Setiawan
- Dr Tifauzia & Roy Suryo Audiensi dengan UGM, Minta Kampus Jangan Jadi Alat Seseorang
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Menkum RI Supratman Andi Agtas Ajak Masyarakat Maknai Semangat Idulfitri Jaga Silaturahmi
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia