RUU Minerba Tak Kelar, DPR Libatkan KPK
Senin, 22 September 2008 – 12:49 WIB
Dengan IUP, posisi pemerintah sebagai pemberi ijin, lebih tinggi dibandingkan posisi perusahaan tambang sehingga menguntungkan jika terjadi perselisihan antara pemerintah dan perusahaan tambang. Sedangkan jika menggunakan PUP, maka posisi pemerintah bakal sejajar dengan perusahaan tambang. Namun, pendukung PUP menilai jika rezim konrak menggunakan IUP, maka berpotensi menurunkan minat investasi karena tidak adanya kepastian usaha.
Baca Juga:
Sementara itu, kata Sutan pasal peralihan juga menjadi pembahasan alot. Periode peralihan bagi perusahaan tambang untuk menggunakan UU yang baru memang krusial. Awalnya pemerintah meminta agar seluruh kontrak pertambangan dijalankan hingga selesai. Setelah itu, saat akan memperpanjang kontrak, barulah perusahaan tambang beralih menggunakan aturan-aturan dalam UU yang baru.
Namun, mayoritas fraksi di Komisi VII menolak opsi pemerintah tersebut. Mereka menuntut agar setelah RUU Minerba disahkan menjadi UU Minerba, maka mau tidak mau, semua perusahaan tambang di Indonesia harus mengikuti rezim perundangan yang baru.
Terkait hal tersebut, Ketua Pansus RUU Minerba DPR Agusman Effendi mengatakan, mayoritas suara di Komisi VII DPR memang tetap menuntut masa peralihan harus dilakukan antara 0 – 3 tahun. ’’Jika demikian, ada kemungkinan kita bakal diarbitrase oleh begitu banyak perusahaan,’’ katanya.
JAKARTA – Tidak kunjung selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) membuat sebagian anggota DPR gerah.
BERITA TERKAIT
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Lewat Transisi Energi Terbarukan, Indonesia Bisa Menurunkan Emisi GRK
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian