RUU Minerba Tak Kelar, DPR Libatkan KPK
Senin, 22 September 2008 – 12:49 WIB
Meski demikian, tuntutan agar pasal peralihan dimasukkan dalam UU Minerba terus menguat. Anggota Komisi VII DPR dari F-PAN Tjatur Sapto Edy mengatakan, baik DPR maupun pemerintah, seharusnya tidak perlu takut dengan potensi ancaman tuntutan arbitrase oleh perusahaan tambang. ’’Kalau mereka menuntut ya hadapi saja,’’ tegasnya.
Akibat tarik ulur tersebut, pembahasan menjadi molor dan tikan kunjung selesai. Bahkan, mantan Dirjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (Minerbapabum) Departemen ESDM Simon F. Sembiring pernah bercanda, RUU Minerba ini bisa jadi masuk rekor RUU terlama. ’’Padahal, RUU ini sangat mendesak untuk segera disahkan,’’ katanya.
Menurut dia, tidak kunjung disahkannya RUU Minerba merupakan salah satu sebab tidak kondusifnya iklim investasi di sektor pertambangan. ’’Sebab, investor tentu ingin kepastian hokum,’’ jelasnya. (owi)
JAKARTA – Tidak kunjung selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu bara (RUU Minerba) membuat sebagian anggota DPR gerah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Satgas Semikonduktor Indonesia dan Purdue University Teken MoU, Menko Airlangga: Momentum Bersejarah
- Jasaraharja Putera & MNC Insurance Teken Kerja Sama Pemasaran
- GB Sanitaryware dan Christian Sugiono Garap Project Rahasia di Bali
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Lewat Transisi Energi Terbarukan, Indonesia Bisa Menurunkan Emisi GRK
- KAI Living Gondangdia Masuki Tahap Penyelesaian