RUU Minuman Beralkohol Harus Mengatur 4 Hal

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti ikut berpendapat mengenai Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang sedang dibahas di DPR.
Abdul Mu’ti mengatakan undang-undang yang mengatur tentang minuman beralkohol bukan terkait dengan Islamisasi karena di negara-negara barat juga ketat dalam peraturan terkait miras.
"Undang-undang minuman beralkohol bukan merupakan usaha Islamisasi. Banyak negara barat yang mengatur sangat ketat konsumsi dan distribusi minuman beralkohol," kata Mu'ti melalui media pesan sosial yang diterima di Jakarta, Senin (16/11).
Abdul Mu’ti mengatakan undang-undang minuman beralkohol sangat penting dan mendesak.
Konsumsi alkohol merupakan salah satu masalah yang berdampak buruk terhadap kesehatan, kejahatan, moralitas dan keamanan.
Menurut Sekum Muhammadiyah, banyak tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas yang fatal dan berbagai penyakit bermula dari konsumsi alkohol yang berlebihan.
Regulasi mengenai minuman beralkohol, kata dia, minimal harus mengatur empat hal:
Pertama, ketentuan kadar alkohol maksimal dalam minuman yang diperbolehkan.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti ikut mengatakan, RUU Minuman Beralkohol atau RUU Minol harus mengatur empat hal.
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal Sebanyak Ini di Tol Semarang-Batang
- Tunjangan Guru ASN Daerah Ditransfer Langsung ke Rekening Masing-Masing, Semoga Bisa Konsisten
- Tunjangan 1,8 Juta Guru PNS, PPPK, dan Honorer Ditransfer Langsung ke Rekening
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Jelang Ramadan, Polrestabes Bandung Gelar Razia di Leuwipanjang, Sita Ribuan Botol Miras
- Bicara di Forum LHKP Muhammadiyah, Saleh: Pak Prabowo Itu Tidak Macam-Macam