RUU Miras Harus Gol

Bukan Hanya Urusan Umat Islam

RUU Miras Harus Gol
RUU Miras Harus Gol
Hasrul mengatakan, Kabupaten Indramayu bakal dibanjiri miras karena jika merujuk pada Keppres Nomor 3 Tahun 1997, Pemkab Indramayu membolehkan miras tipe A (minuman beralkohol dengan kadar ethanol 1 % sampai 5 %) diproduksi, diedarkan, dan dijual secara bebas. (wan)


JAKARTA - Belakangan, masyarakat dibuat geger dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang intinya meminta pencabutan perda tentang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News