RUU Miras Harus Gol
Bukan Hanya Urusan Umat Islam
Jumat, 17 Februari 2012 – 06:11 WIB
Hasrul mengatakan, Kabupaten Indramayu bakal dibanjiri miras karena jika merujuk pada Keppres Nomor 3 Tahun 1997, Pemkab Indramayu membolehkan miras tipe A (minuman beralkohol dengan kadar ethanol 1 % sampai 5 %) diproduksi, diedarkan, dan dijual secara bebas. (wan)
JAKARTA - Belakangan, masyarakat dibuat geger dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang intinya meminta pencabutan perda tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru