RUU OJK dan JPSK Segera Diajukan
Kamis, 18 Februari 2010 – 15:30 WIB
JAKARTA- Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaring Pengamatan Sistem Keuangan (JPSK). Kedua RUU itu diajukan secara bersamaan pada 23 Februari ke DPR RI.
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan bahwa RUU OJK dan PJSK merupakan program prioritas nasional yang diharapkan selesai tahun 2010. "Tanggal 23 Februari nanti, pengajuan RUU OJK dan JPSK kita serahkan untuk dibahas di paripurna. Artinya sudah masuk program prioritas. Pada intinya RUU OJK dan JPSK sudah disetujui dan tinggal pengantar materi dari pemerintah," kata Patrialis kepada wartawan di Kantor Menteri Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/2).
Baca Juga:
Mengenai tahapan penyelesaian RUU tersebut, dijelaskan Patrialis, awalnya pengajuan RUU tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPR. Namun di Badan Legislasi menjadi usul inisiatif pemerintah. "Materinya sudah lama siap. Sesuai dengan amanah UU Bank Indonesia, maka penyelesaiannya paling lambat 31 Desember 2010," kata Patrialis.
Mengenai bentuk dan isi materi yang akan diajukan dalam RUU PJK dan JPSK, Patrialis masih enggan untuk memberikan bocoran. "Semuanya nanti ada dalam materi itu. Sekarangkan prinsip dasarnya dulu, mengenai materinya kita bahas nanti. Karena yang penting RUU-nya dulu sudah masuk dan sudah disetujui untuk dibahas di DPR," ujarnya.
JAKARTA- Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaring Pengamatan Sistem Keuangan (JPSK).
BERITA TERKAIT
- SPSL Berhasil Memenuhi Sertifikasi Halal pada Layanan Logistik & Cold Storage
- Alhmadulillah, Utang-Utang UMKM di Sumsel yang Macet Akan Dihapus
- Awal Tahun Harga Cabai Rawit Merah Meroket jadi Rp 117 Ribu Per Kilogram
- Jembatani Kebutuhan Diaspora, Master Bagasi Dukung Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 7 Januari 2025 Turun Tipis, Berikut Daftarnya
- Realisasi APBN untuk Subsidi BBM hingga Listrik 2024 Capai Rp 434,3 Triliun