RUU OJK dan JPSK Segera Diajukan
Kamis, 18 Februari 2010 – 15:30 WIB

RUU OJK dan JPSK Segera Diajukan
JAKARTA- Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaring Pengamatan Sistem Keuangan (JPSK). Kedua RUU itu diajukan secara bersamaan pada 23 Februari ke DPR RI.
Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan bahwa RUU OJK dan PJSK merupakan program prioritas nasional yang diharapkan selesai tahun 2010. "Tanggal 23 Februari nanti, pengajuan RUU OJK dan JPSK kita serahkan untuk dibahas di paripurna. Artinya sudah masuk program prioritas. Pada intinya RUU OJK dan JPSK sudah disetujui dan tinggal pengantar materi dari pemerintah," kata Patrialis kepada wartawan di Kantor Menteri Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/2).
Baca Juga:
Mengenai tahapan penyelesaian RUU tersebut, dijelaskan Patrialis, awalnya pengajuan RUU tersebut merupakan usulan inisiatif dari DPR. Namun di Badan Legislasi menjadi usul inisiatif pemerintah. "Materinya sudah lama siap. Sesuai dengan amanah UU Bank Indonesia, maka penyelesaiannya paling lambat 31 Desember 2010," kata Patrialis.
Mengenai bentuk dan isi materi yang akan diajukan dalam RUU PJK dan JPSK, Patrialis masih enggan untuk memberikan bocoran. "Semuanya nanti ada dalam materi itu. Sekarangkan prinsip dasarnya dulu, mengenai materinya kita bahas nanti. Karena yang penting RUU-nya dulu sudah masuk dan sudah disetujui untuk dibahas di DPR," ujarnya.
JAKARTA- Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaring Pengamatan Sistem Keuangan (JPSK).
BERITA TERKAIT
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian