RUU OJK dan JPSK Segera Diajukan
Kamis, 18 Februari 2010 – 15:30 WIB

RUU OJK dan JPSK Segera Diajukan
Patrialis juga mengatakan bahwa mengenai perubahan atau perluasan pasal-pasal dalam RUU OJK, diserahkan sepenuhnya kewenangan di tangan DPR.
"Mempersempit atau memperluas pasal itu ada di DPR. Bagi kita yang penting berdasarkan UU BI, per tanggal 31 Desember 2010, penyelesaian UU OJK dan JPSK ini selesai dan sudah ada perangkatnya untuk dijalankan," tegas Patrialis.(afz/jpnn)
JAKARTA- Pemerintah akan segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Jaring Pengamatan Sistem Keuangan (JPSK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Pemda Diminta Jadi Motor Investasi dan Pemerataan Ekonomi
- PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Sebagai Energi Alternatif Masa Depan
- Estpos Hadir di Pontianak, UMKM Kalbar Siap Masuk Era Digital