RUU OJK Dinilai Kerdilkan BI
Rabu, 01 September 2010 – 21:06 WIB
Institusi OJK, lanjutnya, akan berbentuk dewan komisaris, yang diisi oleh sejumlah deputi gubernur dan direktorat pengawasan BI bersama Bapepam, berkosentrasi mengawasi bank, pasar modal dan IKNB seperti ansuransi dan lembaga-lembaga keuangan finansial lainnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia Agus Santoso menilai, Rancangan Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Herco Digital Peraih TOP 3% Digital Agency Indonesia, Jasa Website Bisnis Terbaik
- Bobby Gafur: Pengentasan Kemiskinan Jadi Isu Utama Rapimnas Kadin 2024
- Bank Mandiri & Tzu Chi Luncurkan Kartu Kredit Berbasis Donasi dan Layanan Filantropi Digital
- PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Raih Penghargaan Gold di ISDA 2024
- Para Investor kini Menjadikan ESG sebagai Kriteria Utama Portofolio
- PPM MHU Raih Tamasya Award 2024 dari Kementerian ESDM