RUU OJK Temui Jalan Buntu
Rabu, 20 Juli 2011 – 23:33 WIB
JAKARTA - Pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan menemui jalan buntu. Hingga menjelang tenggat akhir masa sidang, pemerintah dan DPR tak kunjung bersepakat mengenai komposisi dewan komisioner cikal lembaga superbodi tersebut. Sesuai tata tertib DPR, pembahasan RUU hanya bisa dilakukan dalam dua masa sidang, dengan perpanjangan sekali masa sidang. Pembahasan RUU yang merupakan amanat UU Bank Indonesia (BI) ini, sudah menghabiskan tiga kali masa sidang. Sehingga, sesuai tata tertib, pembahasan RUU OJK sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Namun, Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid mengatakan, Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR bisa saja menambah masa sidang. Jika ditolak, RUU OJK tidak bisa dibahas lagi dan baru bisa diajukan lagi oleh pemerintahan selanjutnya.
Pemerintah tetap bersikukuh mengajukan komposisi "dua plus tujuh", yakni dua komisioner ex officio perwakilan Kemenkeu dan Bank Indonesia, serta tujuh komisioner yang dicalonkan presiden dan dipilih melalui fit and proper test DPR. Sedangkan parlemen tetap menolak adanya anggota ex officio yang memiliki hak suara penuh.
Pimpinan DPR telah berkirim surat kepada presiden untuk mengambil keputusan. Jika sampai tanggal 21 Juli ini tak kunjung ada keputusan dari presiden, Paripurna DPR akan memutuskan apakah akan menambah kembali masa sidang untuk membahas RUU tersebut. "Kita sudah sampaikan surat kepada presiden, batas waktunya 21 Juli agar OJK diselesaikan. Namun apabila sampai tanggal 21 belum terselesaikan, akan diagendakan pengambilan keputusan apakah perpanjangan pembahasan OJK ini disetujui," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan menemui jalan buntu. Hingga menjelang tenggat akhir masa sidang, pemerintah dan DPR tak kunjung bersepakat
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
- PBH Peradi: Penerima Probono Bukan Hanya Warga Miskin
- Rayakan Natal, Bank Mandiri Bagikan Lebih 2 Ribu Paket Bantuan di Seluruh Indonesia
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- H-5 Nataru, ASDP Ingatkan Pengguna Jasa Mempersiapkan Perjalanan dengan Matang