RUU OJK Temui Jalan Buntu

RUU OJK Temui Jalan Buntu
RUU OJK Temui Jalan Buntu
JAKARTA - Pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan menemui jalan buntu. Hingga menjelang tenggat akhir masa sidang, pemerintah dan DPR tak kunjung bersepakat mengenai komposisi dewan komisioner cikal lembaga superbodi tersebut.

Pemerintah tetap bersikukuh mengajukan komposisi "dua plus tujuh", yakni dua komisioner ex officio perwakilan Kemenkeu dan Bank Indonesia, serta tujuh komisioner yang dicalonkan presiden dan dipilih melalui fit and proper test DPR. Sedangkan parlemen tetap menolak adanya anggota ex officio yang memiliki hak suara penuh.

Pimpinan DPR telah berkirim surat kepada presiden untuk mengambil keputusan. Jika sampai tanggal 21 Juli ini tak kunjung ada keputusan dari presiden, Paripurna DPR akan memutuskan apakah akan menambah kembali masa sidang untuk membahas RUU tersebut. "Kita sudah sampaikan surat kepada presiden, batas waktunya 21 Juli agar OJK diselesaikan. Namun apabila sampai tanggal 21 belum terselesaikan, akan diagendakan pengambilan keputusan apakah perpanjangan pembahasan OJK ini disetujui," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Sesuai tata tertib DPR, pembahasan RUU hanya bisa dilakukan dalam dua masa sidang, dengan perpanjangan sekali masa sidang. Pembahasan RUU yang merupakan amanat UU Bank Indonesia (BI) ini, sudah menghabiskan tiga kali masa sidang. Sehingga, sesuai tata tertib, pembahasan RUU OJK sudah tidak bisa diperpanjang lagi. Namun, Ketua Pansus RUU OJK Nusron Wahid mengatakan, Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR bisa saja menambah masa sidang. Jika ditolak, RUU OJK tidak bisa dibahas lagi dan baru bisa diajukan lagi oleh pemerintahan selanjutnya.

JAKARTA - Pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan menemui jalan buntu. Hingga menjelang tenggat akhir masa sidang, pemerintah dan DPR tak kunjung bersepakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News