RUU Omnibus Law Cipta Kerja: 2 Hal Penting Disepakati, Buruh Wajib Tahu
Pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi sepakat dengan keputusan itu.
Elen mengatakan bahwa pada dasarnya Pemerintah hanya bisa sepakat dengan dua ketentuan upah, yakni upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota.
Elen menyampaikan bahwa Pemerintah juga tidak sepakat dengan ketentuan soal upah minimum padat karya.
"Pemerintah menyampaikan dua bentuk upah minimum sebagai safety net, yang pertama adalah upah minimum provinsi, kedua adalah upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang kami ajukan," kata Elen.
Adapun persyaratan yang diajukan soal upah minimum kabupaten/kota adalah boleh diberikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan tingkat inflasi.
Kendati pemerintah tidak sepakat dengan adanya ketentuan lain di luar dua ketentuan upah minimum yang disepakati tadi, kata Elen, perusahaan yang telah memberikan upah di atas dua ketentuan upah minimum tadi, tidak boleh mengurangi upah yang mereka berikan kepada pekerjanya.
Menanggapi pernyataan Elen tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya meminta agar pemerintah membuatkan normanya dalam undang-undang.
"Biar jaminan itu jelas bagi kita semua," kata Willy.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja: DPR dan Pemerintah menyepakati dua hal penting yang harus diketahui para buruh.
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Mengenal Skema Bipartit pada Penerapan UMP versi Apindo
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Pemimpin Paling Berpihak ke Industri SKT, Khofifah Tuai Dukungan Ribuan Buruh Ngawi
- Tangis Buruh Sritex Pecah Seusai Wamenaker Immanuel Ebenezer Memastikan Tidak Ada PHK