RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak Membatasi Kepentingan Buruh
Hal tersebut diamini Dita Indah Sari, Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja. Menurutnya, Omnibus Law RUU Cipta Kerja dikeluarkan untuk mengatasi urgensi yang dihadapi bangsa Indonesia menuju negara adil dan makmur.
Dita menegaskan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tidak menghapus atau membatasi kepentingan buruh.
Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghapus beberapa pasal yang “dianggap” tidak sejalan dengan kepentingan buruh/pekerja.
Namun, penghapusan itu diganti dengan klausul baru yang sangat melindungi buruh atau pekerja.
“Di antaranya adalah munculnya jaminan kehilangan pekerjaan atau dikenal dengan unemployment benefit, uang tunai, fasiltitas penempatan dan sertifikasi,” jelasnya.
Sementara itu, Rektor Undip Prof. Dr. Yos Johan Utama menyampaikan analisisnya terhadap beberapa perubahan pasal dan ketentuan dalam RUU Omnibus Law.
Dia menyebut, beberapa ketentuan dalam UU Nomor 30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) diubah, seperti perubahan Pasal 38.
Dalam pasal tersebut pemerintah menghilangkan dualisme keputusan nonelektronik dengan keputusan elektronik.
Universitas Diponegoro dengan Ikatan Alumni Undip menaruh perhatian khusus terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
- Pascakematian dr Aulia Risma, Rektor Undip & RS Kariadi Lakukan Perbaikan PPDS
- Ekon Goes to Campus di Undip, Bahas Peran Generasi Muda dalam Transformasi Ekonomi Nasional
- Pengakuan Undip-RS Kariadi soal Bullying Jalan Pengusutan Kasus dr Aulia Risma
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- DPR Sentil Undip-RS Kariadi soal Perundungan