RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak Membatasi Kepentingan Buruh

 RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak Membatasi Kepentingan Buruh
Seminar bertajuk ‘Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam Perspektif Akademis & Pelaku Usaha’ di Kampus Undip, Semarang. Foto: Ist for JPNN

“Ada percepatan tenggat waktu fiktif positif dari 10 hari menjadi 5 hari. Tetapi, belum menyentuh percepatan proses peradilan dan justru menghapus ayat yang mempercepat proses peradilan,” jelasnya.

Universitas Diponegoro dengan Ikatan Alumni Undip menaruh perhatian khusus terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News