RUU Omnibus Law Cipta Kerja tak Membatasi Kepentingan Buruh
Kamis, 27 Februari 2020 – 17:32 WIB
“Ada percepatan tenggat waktu fiktif positif dari 10 hari menjadi 5 hari. Tetapi, belum menyentuh percepatan proses peradilan dan justru menghapus ayat yang mempercepat proses peradilan,” jelasnya.
Universitas Diponegoro dengan Ikatan Alumni Undip menaruh perhatian khusus terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pascakematian dr Aulia Risma, Rektor Undip & RS Kariadi Lakukan Perbaikan PPDS
- Ekon Goes to Campus di Undip, Bahas Peran Generasi Muda dalam Transformasi Ekonomi Nasional
- Pengakuan Undip-RS Kariadi soal Bullying Jalan Pengusutan Kasus dr Aulia Risma
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Dipolisikan soal Perundungan PPDS Undip, Ini Reaksi Menkes Budi
- DPR Sentil Undip-RS Kariadi soal Perundungan