RUU Omnibus Law juga Ditolak di Daerah

RUU Omnibus Law juga Ditolak di Daerah
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea (kanan) menerima surat dari Ketua DPD KSPSI Provinsi Sumatera Selatan, Abdullah Anang di kantor DPP KSPSI, Jakarta, Jumat (20/3). Foto Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menerima surat dari Ketua DPD KSPSI Provinsi Sumatera Selatan, Abdullah Anang di kantor DPP KSPSI, Jakarta, Jumat (20/3).

Anang yang juga mewakili aliansi gerakan buruh Sumatera Selatan bernama Gerakan Pekerja Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (GEPBUK SS) menyampaikan surat berisikan aspirasi penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ada beberapa rekomendasi dalam surat tersebut. Pertama, memohon perlindungan hukum dan keadilan. Kedua, menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Ketiga, menuntut dikeluarkannya kluster ketenagakerjaan dalam dalam RUU Omnibus Law, dan meminta gubernur dan DPR Sumatera Selatan untuk mendukung perjuangan buruh dalam menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Andi Gani menjelaskan, surat ini merupakan amanah yang akan disampaikan ke DPR dan pemerintah.

"Ini membuktikan seluruh buruh di Indonesia menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah-daerah. Tentunya kami akan membawa rekomendasi ini sebagai bentuk perjuangan bagi sesama buruh," katanya.

Andi Gani mengatakan rencana aksi masa besar-besaran yang sedianya digelar Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) pada Senin (23/3) memang ditunda akibat wabah virus corona. Namun, perjuangan buruh terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan berhenti.

Sementara itu, Anang menjelaskan, tujuannya diserahkan surat ini agar bisa menjadi perhatian dan didengar pemerintah pusat.

Ini membuktikan seluruh buruh di Indonesia menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah-daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News