RUU Omnibus Law Mempermudah Jalannya Program Pemerintah

RUU Omnibus Law Mempermudah Jalannya Program Pemerintah
Diskusi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Seri 7 di Sekretariat IKA UNDIP. Foto: Ist for JPNN

Padahal, kata Maria, syarat alih fungsi dinilai tidak gampang. Syaratnya harus ada kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan kepemilikan si petani, dan tersedianya lahan pengganti.

“Pemerintah maksudnya mau swasembada, ketahanan pangan, atau mau impor? Kalau syarat itu dihapuskan, gimana? Ini mau memproteksi LP2B atau gimana? Kok syaratnya dibuang?” jelasnya.

“Soal lahan penganti, mustinya harus sudah disusun sejak rencana tahunan, RPJN dan RPJP dari instansi terkait,” pungkasnya. (flo/jpnn)

RUU Omnibus Law di bidang pengendalian lahan dan kemudahan proyek pemerintah ini sangat diperlukan oleh Kementerian PUPR.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News