RUU Omnibus Law Mempermudah Jalannya Program Pemerintah
Jumat, 28 Februari 2020 – 23:45 WIB

Diskusi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Seri 7 di Sekretariat IKA UNDIP. Foto: Ist for JPNN
Padahal, kata Maria, syarat alih fungsi dinilai tidak gampang. Syaratnya harus ada kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan kepemilikan si petani, dan tersedianya lahan pengganti.
“Pemerintah maksudnya mau swasembada, ketahanan pangan, atau mau impor? Kalau syarat itu dihapuskan, gimana? Ini mau memproteksi LP2B atau gimana? Kok syaratnya dibuang?” jelasnya.
“Soal lahan penganti, mustinya harus sudah disusun sejak rencana tahunan, RPJN dan RPJP dari instansi terkait,” pungkasnya. (flo/jpnn)
RUU Omnibus Law di bidang pengendalian lahan dan kemudahan proyek pemerintah ini sangat diperlukan oleh Kementerian PUPR.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar