RUU Omnibus Law Mempermudah Jalannya Program Pemerintah
Jumat, 28 Februari 2020 – 23:45 WIB
Padahal, kata Maria, syarat alih fungsi dinilai tidak gampang. Syaratnya harus ada kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi, pembebasan kepemilikan si petani, dan tersedianya lahan pengganti.
“Pemerintah maksudnya mau swasembada, ketahanan pangan, atau mau impor? Kalau syarat itu dihapuskan, gimana? Ini mau memproteksi LP2B atau gimana? Kok syaratnya dibuang?” jelasnya.
“Soal lahan penganti, mustinya harus sudah disusun sejak rencana tahunan, RPJN dan RPJP dari instansi terkait,” pungkasnya. (flo/jpnn)
RUU Omnibus Law di bidang pengendalian lahan dan kemudahan proyek pemerintah ini sangat diperlukan oleh Kementerian PUPR.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar
- Presiden Prabowo Bawa Bobby Tinggal di Istana Negara, Lihat Tuh
- Jokowi Resmi Lengser, Prabowo Kini Menjabat Presiden RI