RUU Omnibus Law: Menteri LHK Siapkan Langkah Enforcement Lingkungan

RUU Omnibus Law: Menteri LHK Siapkan Langkah Enforcement Lingkungan
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam Rakernas KLHK, Jumat (28/2) di Yogyakarta. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, YOGYAKARTA - Salah satu poin terpenting dalam RUU Omnibus Law bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) adalah penerapan standar dalam pengendalian dampak lingkungan pada perizinan berusaha.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan perizinan usaha yang mencakup lingkungan dalam Omnibus Law berbasis pendekatan risiko akan didekati dengan standar.

Hal ini memudahkan perizinan berusaha dan di sisi lain memaksa pemerintah atau birokrasi bekerja baik dalam pengawasan dengan integritas yang tinggi.

Omnibus Law membagi risiko menjadi risiko tinggi, sedang dan rendah atau risiko kecil. Setiap risiko tersebut akan dibuatkan standar yang dimaksud.

Untuk risiko tinggi wajib dilakukan Amdal, risiko sedang dikelola melalui Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL) yang menjadi standar dan risiko rendah dilakukan dengan sistem registrasi melalui standar sebagai alat kontrol.

''KLHK menyiapkan standard tersebut bersama sektor-sektor yang berkaitan dengan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan swasta. Dari sinilah nanti dilakukan enforcement (penegakan). Contohnya dalam penanganan sampah dan limbah B3, disiapkan standar pemerintah,'' jelas Menteri Siti dalam Rakernas KLHK, Jumat (28/2) di Yogyakarta.

"Standar pemerintah wajib diikuti oleh daerah. Standar menjadi instrumen untuk pengawasan. Pengawasan dilakukan dalam bentuk pengawasan reguler maupun inprompto (pengawasan dilakukan antara lain karena adanya pengaduan masyarakat) Dengan begini pengawasan dan penegakan hukum tentu akan jadi lebih kuat," tambahnya.

Semangat Omnibus Law Cipta Kerja, kata Menteri Siti, adalah penyederhanaan regulasi dalam bentuk satu perizinan berusaha.

Semangat Omnibus Law Cipta Kerja adalah penyederhanaan regulasi dalam bentuk satu perizinan berusaha tetapi dengan standar yang harus diikuti setiap lapis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News