RUU Omnibus Law: Menteri LHK Siapkan Langkah Enforcement Lingkungan

RUU Omnibus Law: Menteri LHK Siapkan Langkah Enforcement Lingkungan
Menteri LHK Siti Nurbaya dalam Rakernas KLHK, Jumat (28/2) di Yogyakarta. Foto: Humas KLHK

''Kami berterima kasih di masa Ibu Menteri dibangun infrastruktur penegakan hukum yang sangat kuat. Baru di masa pemerintahan ini ada Dirjen Gakkum. Harapan kami ke depan primum remedium tidak lagi di depan seiring dengan meningkatnya budaya kepatuhan karena penegakan hukum yang tegas,'' kata Dirjen yang akrab disapa Roy ini.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, Gakkum KLHK menangani 4.116 pengaduan, melakukan 5.091 pengawasan izin, memberikan 1.211 sanksi administratif, 26 gugatan perdata melalui pengadilan, 194 kasus fasilitasi Polisi dan Jaksa, dan melakukan 1.228 operasi.

Adapun untuk gugatan perdata, sudah ada 11 putusan hukum inkrach dengan nilai putusan mencapai Rp19,4 triliun dan menjadi putusan perdata terbesar dalam sejarah Indonesia.

''Banyaknya pengaduan pada Gakkum KLHK menunjukkan bahwa ada harapan besar masyarakat pada kita. Setiap hari rata-rata ada dua kasus dilakukan penegakan hukum, tapi kasusnya sendiri sebenarnya lebih banyak.

"Gap antara kasus dengan kemampuan menangani kasus inilah yang butuh dukungan dari semua pihak, karena Ditjen Gakkum KLHK tidak bisa sendirian. Semua instrumen bisa dilakukan dan akan lebih efektif,'' tutup Roy.

Hari terakhir Rakornas KLHK 2020, tema yang diangkat adalah pengelolaan sampah dan limbah, NDC dan carbon pricing, dan ditutup dengan sesi sosialisasi RUU Omnibus Law pada jajaran KLHK, UPT KLHK, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari seluruh Indonesia.(jpnn)

Semangat Omnibus Law Cipta Kerja adalah penyederhanaan regulasi dalam bentuk satu perizinan berusaha tetapi dengan standar yang harus diikuti setiap lapis.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News