RUU Omnibus Law, Menteri Siti: Usaha yang Melanggar Standar, Bisa Kena Sanksi

RUU Omnibus Law, Menteri Siti: Usaha yang Melanggar Standar, Bisa Kena Sanksi
Menteri LHK Siti Nurbaya di Media Gathering KLHK di Yogyakarta. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, YOGYAKARTA - Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memastikan RUU Omnibus Law sektor LHK yang sedang dirumuskan pemerintah tidak akan melupakan prinsip-prinsip lingkungan.

Saat ini KLHK berkepentingan pada pembahasan RUU Cipta Kerja terutama pada pasal UU 41 tahun 1999, UU nomor 32 tahun 2009, dan UU nomor 18 tahun 2013.

Pada ketiga UU tersebut terdapat pasal yang dilakukan penyesuaian norma, penghapusan norma, dan penambahan norma baru.

Meski begitu, Menteri Siti memastikan rancangan peraturan baru itu tetap memerhatikan semua prinsip dalam lingkungan dan kehutanan Indonesia.

Menurut Menteri Siti, RUU Omnibus Law ingin merumuskan agar semua wewenang ada di presiden sebagai kepala pemerintahan, dengan pelaksananya dikerjakan di jajaran kementerian serta jajaran pemerintah daerah. Bukan berarti, pemerintah menarik wewenang di daerah.

Karena itu, semua hal yang berkaitan untuk menjaga lingkungan dan kehutanan tidak akan diabaikan meski perizinan berusaha diberikan pada masyarakat. Justru semakin diperketat pengawasannya lewat standar yang diatur di Omnibus Law.

"Pelaksanaannya tetap ada di kementerian dan kepala daerah. Jadi jangan lupa. Presiden itu adalah kepala negara, kepala pemerintahan. Jadi pengertian bahwa wewenang ditarik itu ke pusat itu enggak benar. Karena pengertiannya yang ingin ditegaskan di UU ini adalah seluruh wewenang apapun di kepala pemerintahan yaitu presiden. Tetapi pelaksanaannya di atur dalam PP. Gak benar bahwa itu ditarik. Kewenangan kepala daerah tetap," papar Menteri Siti.

Terkait sektor lingkungan dan kehutanan di RUU Omnibus Law, kata Menteri Siti, akan ditetapkan dalam standar khusus di perizinan berusaha.

Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar memastikan RUU Omnibus Law tetap memegang teguh prinsip lingkungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News