RUU Omnibus Law Mewajibkan Pemegang Konsesi Cegah Karhutla
Minggu, 01 Maret 2020 – 06:24 WIB

Tim Manggala Agni KLHK terus melakukan patroli mandiri dan sosialisasi di provinsi-provinsi rawan karhutla. Foto: KLHK for JPNN.com
"Langkah korektif itu seperti pembuatan dokumen rencana pemulihan ekosistem gambut. Ini juga bagian dari upaya holistik pencegahan karhutla di areal konsesi," katanya.
Tim Ahli Omnibus Law bidang LHK ini, menambahkan, dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja diperkuat lagi penegasan tentang pencegahan, menjadi tanggung jawab perusahaan.
Konsesi hutan tanaman industri (HTI), kata dia, juga diperintahkan untuk melakukan kontrol dan menjaga karhutla hingga radius 2-5 km di luar batas konsesinya.
Ilyas juga menjelaskan, penegakan hukum lingkungan terhadap perusahaan, bukan untuk mengejar kesalahan, tapi memberi efek jera sekaligus melakukan pembinaan. (antara/jpnn)
Dalam RUU omnibus law, larangan membakar lahan menjadi lebih luas, bukan hanya bagi pemegang izin.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Serukan Jaga Lingkungan, Kapolda Riau Inisiasi Penanaman 10.000 Pohon
- Polda Riau Tingkatkan Kemampuan Penyidik dalam Penanganan Karhutla
- Cek Kesiapan Pencegahan Karhutla, Menhut Gelar Apel di Kalteng
- Ungkap Cara Cegah Karhutla, Menhut: Butuh Pelibatan Publik-Patroli Bersama
- Menhut-Kapolri Teken Perpanjangan MoU Penanganan Karhutla
- Warga Indonesia di Los Angeles Harus Mengungsi Akibat Kebakaran