RUU Omnibus Law Pangkas 79 Undang-Undang
Kamis, 16 Januari 2020 – 05:20 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Humas Kemenko Perekonomian
Substansi dari omnibus law ini, menurutnya, telah dibahas dengan 31 kementerian/lembaga. Ia mengaku, kementeriannya juga sudah menerima masukan dari berbagai stakeholder, berdialog dengan beberapa organisasi/asosiasi termasuk serikat-serikat pekerja.
Ditargetkan, naskah akademik dan draf omnibus law ini akan difinalisasi pekan ini menyusul rencana sidang paripurna DPR terkait penetapan Prolegnas.
"Bapak Presiden memberikan pengarahan lanjutan agar masing-masing kementerian melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kepada stakeholder. Agar saat pembahasan masyarakat mengetahui tujuan omnibus law cipta lapangan kerja ini," katanya. (fat/jpnn)
Ada 1.244 dari 79 Undang-Undang yang nantinya akan dibabat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- Hasil Survei Cigmark Tentang Ketua Wantimpres, Setia Darma: Jokowi Cocok dan Layak
- Apakah Jokowi Akan Bergabung dengan PSI? Begini Analisis Pakar