RUU Omnibus Law Pangkas 79 Undang-Undang
Kamis, 16 Januari 2020 – 05:20 WIB
Substansi dari omnibus law ini, menurutnya, telah dibahas dengan 31 kementerian/lembaga. Ia mengaku, kementeriannya juga sudah menerima masukan dari berbagai stakeholder, berdialog dengan beberapa organisasi/asosiasi termasuk serikat-serikat pekerja.
Ditargetkan, naskah akademik dan draf omnibus law ini akan difinalisasi pekan ini menyusul rencana sidang paripurna DPR terkait penetapan Prolegnas.
"Bapak Presiden memberikan pengarahan lanjutan agar masing-masing kementerian melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kepada stakeholder. Agar saat pembahasan masyarakat mengetahui tujuan omnibus law cipta lapangan kerja ini," katanya. (fat/jpnn)
Ada 1.244 dari 79 Undang-Undang yang nantinya akan dibabat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Proyek PIK 2 Dinilai Menguntungkan Rakyat, JMBB Suarakan Dukungan
- Transaksi Modal dan Finansial Melonjak, Neraca Pembayaran Indonesia Surplus
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan
- Agung Sebut Pilkada Jateng Jadi Ajang Pertarungan Efek Jokowi vs Megawati
- Indonesia-Brasil Perkuat Sinergi Ekonomi, Teken Kerja Sama Senilai USD 2,8 Miliar
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia