RUU Omnibus Law Pangkas 79 Undang-Undang

RUU Omnibus Law Pangkas 79 Undang-Undang
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Humas Kemenko Perekonomian

Substansi dari omnibus law ini, menurutnya, telah dibahas dengan 31 kementerian/lembaga. Ia mengaku, kementeriannya juga sudah menerima masukan dari berbagai stakeholder, berdialog dengan beberapa organisasi/asosiasi termasuk serikat-serikat pekerja.

Ditargetkan, naskah akademik dan draf omnibus law ini akan difinalisasi pekan ini menyusul rencana sidang paripurna DPR terkait penetapan Prolegnas.

"Bapak Presiden memberikan pengarahan lanjutan agar masing-masing kementerian melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kepada stakeholder. Agar saat pembahasan masyarakat mengetahui tujuan omnibus law cipta lapangan kerja ini," katanya. (fat/jpnn)

Ada 1.244 dari 79 Undang-Undang yang nantinya akan dibabat RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News