RUU Omnibus Law: Pemerintah Tetap Tindak Tegas Perusak Lingkungan

RUU Omnibus Law: Pemerintah Tetap Tindak Tegas Perusak Lingkungan
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono di peluncuran website dan layanan informasi publik KLHK. Foto: Humas KLHK

''Sehingga perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3, B3 atau yang beresiko tinggi yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dapat dimintai pertanggung jawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan,'' tegas Bambang.

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan pemerintah kepada Ketua DPR RI, Rabu (12/2) lalu, terdiri dari 79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Keseluruhan draf ini akan dibahas pemerintah dengan DPR melalui tujuh komisi yang terlibat melalui mekanisme DPR.

Sesuai prosedur, setelah RUU diserahkan, maka selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dalam prosesnya, Bamus akan membuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf tersebut.

"Pada proses pembahasan di DPR nantinya, semua elemen masyarakat dapat mengetahui dan melihat manfaatnya,'' pungkas Bambang. (jpnn)

Pemerintah tetap bisa menindak tegas para perusak lingkungan lewat aturan di RUU Omnibus Law


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News