RUU Omnibus Law, Tak Ada yang Bisa Bermain-Main lagi di Urusan Amdal

RUU Omnibus Law, Tak Ada yang Bisa Bermain-Main lagi di Urusan Amdal
Sekjen KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan tentang RUU Omnibus Law sektor LHK. Foto: Humas KLHK

Omnibus Law membagi risiko menjadi risiko tinggi, sedang dan rendah atau risiko kecil.

Risiko tersebut akan dibuatkan standar baku mutunya. Risiko tinggi wajib dilakukan Amdal. Kemudian risiko sedang dampak dikelola melalui UKL dan UPL.

Selanjut untuk izin berusaha risiko rendah dilakukan dengan sistem registrasi melalui standar baku sebagai alat kontrol.

"Dalam RUU Omnibus Law, persetujuan dokumen AMDAL dalam bentuk Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup akan diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha. Konsep rumusan ini pada dasarnya memposisikan persyaratan dan kewajiban dari aspek lingkungan menjadi lebih powerful," sambungnya.

Pengawasan untuk setiap perizinan berusaha juga menjadi lebih mudah karena semua dilakukan satu pintu serta terintegrasi dalam satu paket.

Termasuk soal penegakan hukum juga menjadi lebih jelas karena setiap satu paket perizinan berusaha yang melanggar aturan bisa terkena sanksi sesuai UU tersebut.

Kewajiban KLHK dalam hal ini, nantinya adalah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan integrasi kewajiban dalam persyaratan aspek lingkungan yang terdapat dalam AMDAL dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) termuat dalam perizinan berusaha.

Amdal, kata Bambang, tidak lagi diposisikan sebagai syarat kunci memulai izin usaha, tapi menjadi standar yang wajib dipenuhi para pelaku usaha.

RUU Omnibus Law sektor lingkungan dan kehutanan akan menetapkan standar yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News