RUU Omnibus Law, Tak Ada yang Bisa Bermain-Main lagi di Urusan Amdal
"Standar ini akan berlaku sama di semua daerah, tidak lagi beda daerah beda aturan. Dengan begitu menutup peluang ada yang main-main dengan ini. Kalau tidak memenuhi persyaratan aspek lingkungan, lewat RUU Omnibus Law, maka izin usahanya bisa dicabut," tutur Bambang
Di kesempatan yang sama Guru Besar Universitas Parahyangan Prof Asep Warlan Yusuf mengatakan RUU Omnibus Law justru menjawab protes masyarakat yang selama ini mengeluhkan rumitnya prosedur perizinan berusaha.
"Dulu kan sifatnya otonom di masing-masing daerah. Sekarang lewat RUU ini diatur terpusat dan terintegrasi. Tidak ada lagi ego daerah karena aturannya soal perizinan berusaha ama disamakan. Selama ini prosedur berjalan lama kan rentan terjadi penyimpangan," kata Asep.
Dia meyakini melalui RUU Omnibus Law akan meminamalisir konflik dan persoalan tumpang tindih pemberian izin berusaha di daerah.
Pemerintah, kata dia, juga lebih mudah mengawasi perizinan berusaha yang telah terintegrasi tersebut.
"Nah sekarang di Omnibus Law dibuat sistem perizinan lebih tertata dan pemerintah lebih kuat lagi dalam mengatur perilaku masyatakat tanpa mengabaikan prinsip lingkungan," pungkas Prof Asep. (jpnn)
RUU Omnibus Law sektor lingkungan dan kehutanan akan menetapkan standar yang harus dipenuhi pelaku usaha.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Menteri LH Minta Kepala Daerah Berkomitmen Menuntaskan Permasalahan Sampah
- 5 Persemaian Skala Besar Diresmikan untuk Mendukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya