RUU Omnibus Law Tidak Menghapus Pasal Kewajiban Sertifikasi Halal

RUU Omnibus Law Tidak Menghapus Pasal Kewajiban Sertifikasi Halal
Label Halal. Foto : MUI

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah memastikan RUU omnibus law tidak menghapus pasal kewajiban melakukan uji sertifikasi kehalalan suatu produk, yang ada di Undang-undang Jaminan Produk Halal.

"Ternyata tidak ada penghapusan Pasal 4 UU JPH. Media jangan provokatif tapi sebaiknya membangun. Tidak ada satu kata dalam draft bahwa sertifikasi halal itu dicabut," kata Ikhsan di Jakarta, Kamis (23/1), mengomentari kabar kewajiban sertifikasi kehalalan produk dihapus melalui skema Omnibus Law.

Di sela Milad Indonesia Halal Watch ke-7, Ikhsan yang juga pengacara mengatakan pihaknya sudah melakukan pengecekan ke sesama advokat dan unsur terkait bahwa tidak ada penghapusan pasal kewajiban registrasi halal suatu produk dalam UU JPH.

Menurut dia, UU JPH lahir melalui proses yang panjang dalam kurun tahun 2004-2014 sehingga sangat kecil kemungkinan pasal soal kewajiban produk mendaftarkan status kehalalan kemudian dihapus begitu saja seiring akan diterapkannnya Omnibus Law.

"Yang dimungkinkan adalah menyederhanakan ketentuan dan proses sertifikasi halal sehingga tidak membelit, tidak menyulitkan UKM terutama," katanya menyebut usaha kecil menengah memerlukan subsidi dalam proses sertifikasinya.

Terkait Omnibus Law, dia mengatakan sebaiknya semangatnya adalah menyederhanakan proses sertifikasi halal sekaligus adanya pendampingan UKM. Karena yang sulit dalam sertifikasi halal adalah terkait fungsi-fungsi administrasinya.

Dalam fungsi administrasi, Ikhsan menyebut terkait perlunya proses sederhana yang memudahkan dalam melakukan sertifikasi halal dan biaya administrasi agar terjangkau usaha kecil dengan bantuan subsidi dari pemerintah. (antara/jpnn)

Ikhsan Abdullah menegaskan bahwa tidak ada ketentuan di RUU omnibus law yang menghapus pasal kewajiban melakukan uji sertifikasi kehalalan suatu produk.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News