RUU Ormas Atur Keberadaan LSM
Akhir Oktober, DPR Mulai Membahas
Minggu, 09 Oktober 2011 – 07:12 WIB

RUU Ormas Atur Keberadaan LSM
JAKARTA - Payung hukum untuk organisasi masyarakat (ormas) siap dievaluasi. DPR bersiap-siap membahas revisi RUU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) meaupun lembaga asing juga akan ikut diatur di dalamnya. Ada beberapa poin krusial yang nanti dibahas dalam revisi RUU Ormas kali ini. Fasilitasi pemberdayaan dan pengaturan ormas/lembaga asing, penyelesaian sengketa ormas juga akan dibahas. Termasuk pengaturan larangan dan sanksi. "Prinsipnya, RUU ini akan tetap menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat sesuai dengan HAM (hak asasi manusia)," ujar Malik.
"Mereka (LSM, Red) ikut diatur karena termasuk bagian ormas, tepatnya yang tidak berbasis massa," jelas Ketua Pansus RUU Ormas A. Malik Haramain kemarin (8/10). LSM, kata dia, nanti ikut diatur bersama ormas yang berbasis massa seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, atau lainnya.
Baca Juga:
Dia mengungkapkan, sekitar minggu ketiga bulan ini pihaknya akan mengundang pemerintah untuk mulai melakukan rapat kerja. "Kami berupaya membahas RUU ini agar lebih partisipatif dan inklusif. Karena itu, (pembahasan) juga akan melibatkan sekian kelompok dan ormas," lanjut politikus PKB tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Payung hukum untuk organisasi masyarakat (ormas) siap dievaluasi. DPR bersiap-siap membahas revisi RUU No 8 Tahun 1985 tentang Ormas. Lembaga
BERITA TERKAIT
- Jawa Barat Jadi Wilayah Utama untuk Modifikasi Cuaca
- Sorot Kasus Ted Sioeng, Pakar Pertanyakan SOP Pemberian Kredit Bank
- Dukung Pembangunan Kampus UWM, Krakatau Steel Salurkan Bantuan Pendidikan
- BMKG dan BNPB Segera Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Hujan Deras
- Waka MPR Ibas Ajak Generasi Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif Lokal ke Kancah Global
- PP Himmah Minta KPK Segera Periksa Senator terkait Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD