RUU Ormas Cegah LSM Seenaknya Terima Dana Asing
Selasa, 23 April 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), Deding Ishak mengatakan, salah satu motivasi DPR mengajukan inisiatif RUU Ormas adalah sebagai respon terhadap lemahnya penegakkan hukum di pemerintah.
"Saya akui DPR mengambil inisiatif untuk menyiapkan RUU Ormas ini sebagai respon atas ketidakberdayaan pemerintah menegakkan hukum terhadap Ormas yang berpotensi mengganggu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Deding Ishak, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (23/4).
Baca Juga:
Terutama terhadap Ormas atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dibiayai dan bekerjasama dengan negara-negara asing, yang datanya sudah terlacak dan dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Setiap tahun ratusan juta dollar Amerika Serikat uang mengalir ke sejumlah LSM di Indonesia baik dalam bentuk hibah maupun bantuan kerjasama sementara LSM tersebut tidak mengantongi izin operasional di Indonesia," ungkap politisi Partai Golkar itu.
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), Deding Ishak mengatakan, salah satu
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul