RUU Ormas Cegah LSM Seenaknya Terima Dana Asing
Selasa, 23 April 2013 – 21:12 WIB
Muhammadiyah dan NU serta Dewan-Dewan Gereja tidak termasuk dalam temuan PPATK tersebut. Muhammadiyah dan NU sudah terlalu besar amalnya untuk negeri ini. "Yang kita antisipasi melalui UU Ormas itu justru LSM yang bekerjasama dengan pihak asing atau LSM asing yang beroperasi di Indonesia," tegasnya.
Baca Juga:
Dikatakannya, kalau pemerintah dan lembaga-lembaga negara, termasuk DPR diminta untuk transparan dalam segala hal, maka LSM juga harus melakukan hal yang sama.
"Dalam perspektif inilah UU Ormas itu sangat dibutuhkan negara agar LSM yang ada tersebut bisa memberikan kontribusi positif terhadap Indonesia," tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), Deding Ishak mengatakan, salah satu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat