RUU Ormas Dinilai Masih Lembek
Jumat, 15 Maret 2013 – 01:11 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang ditargetkan disahkan menjadi UU pada 12 April mendatang, materinya dinilai tidak memberi porsi yang kuat untuk menindak ormas-ormas yang kerap melakukan aksi kekerasan. Menurutnya, materi RUU ormas ini justru lebih diarahkan ke persoalan-persoalan administrasi, yang oleh kalangan kelompk civil society, mempersulit mereka.
Komisioner Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, mengatakan, semula pihaknya berharap RUU ormas ini nantinya bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan ormas-ormas yang sering memaksakan kehendak dan ideologinya ke kelompok lain.
"Kita semula berharap banyak RUU ormas ini lebih diarahkan untuk pembinaan ormas yang berideologi, berpikiran, dan mendukung kekerasan. Tapi rupanya aspek ini tak kuat diatur di RUU itu," ujar Imdadun Rahmat kepada JPNN, Kamis (14/3).
Baca Juga:
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang ditargetkan disahkan menjadi UU pada 12 April mendatang, materinya dinilai
BERITA TERKAIT
- Anindya Bakrie Akan Dikukuhkan Jadi Ketum Kadin Indonesia Periode 2024-2029
- Diperiksa, eks Ketua KPU Sebut Penyidik KPK Tanyakan Hal yang Sama Seperti 5 Tahun Lalu
- Lukman Edy: Mensos Gus Ipul Akan Buka Mukernas I DNIKS 2025
- Demo Honorer Hari Ini: PPPK Penuh Waktu Harga Mati!
- Dukung Pariwisata, Bea Cukai Bitung Fasilitasi Kedatangan Kapal Pesiar MS Noordam
- KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi soal Tim yang Bentuk Yasonna Terkait Harun Masiku