RUU Ormas Dinilai Masih Lembek

RUU Ormas Dinilai Masih Lembek
RUU Ormas Dinilai Masih Lembek
Bagaimana pun, kata dia, untuk menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul, harus didukung oleh regulasi yang tidak mempersulit, meski itu untuk urusan-urusan administrasi.

"Jadi saya berharap, sebelum disahkan menjadi UU, pasal-pasal yang menyangkut urusan administrasi, diklirkan dulu. Prinsip saya setuju RUU ormas ini, tapi jangan sampai mempersulit makna kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Imdadun. (sam/jpnn)


JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang ditargetkan disahkan menjadi UU pada 12 April mendatang, materinya dinilai 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News