RUU Ormas Dinilai Masih Lembek
Jumat, 15 Maret 2013 – 01:11 WIB
Bagaimana pun, kata dia, untuk menciptakan kebebasan berserikat dan berkumpul, harus didukung oleh regulasi yang tidak mempersulit, meski itu untuk urusan-urusan administrasi.
"Jadi saya berharap, sebelum disahkan menjadi UU, pasal-pasal yang menyangkut urusan administrasi, diklirkan dulu. Prinsip saya setuju RUU ormas ini, tapi jangan sampai mempersulit makna kebebasan berserikat dan berkumpul," kata Imdadun. (sam/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) yang ditargetkan disahkan menjadi UU pada 12 April mendatang, materinya dinilai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan
- Mobil Sukarelawan Andika-Hendi Tabrak Pohon di Semarang, 2 Orang Masuk RS
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024