RUU Ormas Dinilai Tidak Relevan
Minggu, 04 Desember 2011 – 15:33 WIB
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menegaskan, tidak tepat Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), ditempatkan sebagai payung pengaturan bagi seluruh pengaturan mengenai Yayasan dan Perkumpulan. "Itu sebenarnya tidak relevan," kata Ronald Rofiandri dari KKB, Minggu (4/12).
Ketua Divisi Advokasi dan Monitoring PSKH, itu menambahkan pengaturan Ormas sebagai 'UU Payung' hanya akan menambah panjang birokrasi, perizinan, dan mekanisme yang rumit. "Yang pada ujungnya akan mencederai kebebasan berorganisasi di Indonesia," katanya lagi.
Baca Juga:
Dia menegaskan, jika menelusuri kelahiran UU Ormas, bentuk ormas sendiri sesungguhnya tidak jelas posisinya di dalam kerangka hukum. Karena adalah sebuah bentuk yang dicari-cari untuk mengontrol dan merepresi kebebasan berorganisasi.
"Apabila ingin melakukan revisi atau perbaikan, lakukanlah sesuai dengan kerangka hukum yang benar yaitu melalui revisi UU Yayasan ataupun RUU Perkumpulan," katanya.
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menegaskan, tidak tepat Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), ditempatkan sebagai
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia
- Ibas: Perlukah Amandemen UUD 45 untuk Akomodasi Perkembangan Zaman?