RUU Ormas Dinilai Tidak Relevan
Minggu, 04 Desember 2011 – 15:33 WIB

RUU Ormas Dinilai Tidak Relevan
Dia menambahkan lagi, LSM, Ornop/NGO, OMS/SCO, Organisasi Non Profit/NPO/Nirlaba, adalah suatu istilah praktik. Terminologi hukumnya akan selalu kembali kepada badan hukum Yayasan ataupun Perkumpulan.
Ia menambahkan, aroma politik yang kental mewarnai kelahiran UU Ormas. Keberadaannya memang didesain untuk menerapkan konsep 'wadah tunggal'. Yaitu konsep untuk menempatkan segala jenis organisasi dengan kepentingannya masing-masing ke dalam satu jenis format organisasi yaitu Organisasi Kemasyarakatan sehingga lebih mudah untuk dikontrol.
"Sedikit banyak UU Ormas ini mengalami permasalahan dalam implementasinya, mulai dari pengaturan soal asas tunggal, berbagai mekanisme kontrol, hingga kewenangan pembubaran," kata dia.
"Banyak organisasi akhirnya mengabaikan peraturan ini dan hanya merujuk kepada pengaturan dua jenis badan hukum (Yayasan dan Perkumpulan) yang telah dijelaskan di atas," tambahnya.
Lebih jauh Ronald, mengatakan, dari penjabaran di atas dapat dilihat secara sekilas bahwa Ormas sejatinya memang lebih sebagai mahluk politik dibandingkan dengan mahluk hukum. "Dari segi hukum, Ormas sendiri sebetulnya masuk ke dalam wilayah Perkumpulan," kata Ronald. (boy/jpnn)
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menegaskan, tidak tepat Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), ditempatkan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama