RUU Ormas Dinilai Tidak Relevan
Minggu, 04 Desember 2011 – 15:33 WIB
Dia menambahkan lagi, LSM, Ornop/NGO, OMS/SCO, Organisasi Non Profit/NPO/Nirlaba, adalah suatu istilah praktik. Terminologi hukumnya akan selalu kembali kepada badan hukum Yayasan ataupun Perkumpulan.
Ia menambahkan, aroma politik yang kental mewarnai kelahiran UU Ormas. Keberadaannya memang didesain untuk menerapkan konsep 'wadah tunggal'. Yaitu konsep untuk menempatkan segala jenis organisasi dengan kepentingannya masing-masing ke dalam satu jenis format organisasi yaitu Organisasi Kemasyarakatan sehingga lebih mudah untuk dikontrol.
"Sedikit banyak UU Ormas ini mengalami permasalahan dalam implementasinya, mulai dari pengaturan soal asas tunggal, berbagai mekanisme kontrol, hingga kewenangan pembubaran," kata dia.
"Banyak organisasi akhirnya mengabaikan peraturan ini dan hanya merujuk kepada pengaturan dua jenis badan hukum (Yayasan dan Perkumpulan) yang telah dijelaskan di atas," tambahnya.
Lebih jauh Ronald, mengatakan, dari penjabaran di atas dapat dilihat secara sekilas bahwa Ormas sejatinya memang lebih sebagai mahluk politik dibandingkan dengan mahluk hukum. "Dari segi hukum, Ormas sendiri sebetulnya masuk ke dalam wilayah Perkumpulan," kata Ronald. (boy/jpnn)
JAKARTA--Koalisi Kebebasan Berserikat (KKB) menegaskan, tidak tepat Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), ditempatkan sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ibas Tekankan Pentingnya Penguatan SDM Lewat Pendidikan Konstitusi yang Masif dan Menarik
- Bawaslu Kalsel Evaluasi Menyeluruh Pelaksanaan Pilkada 2024
- Komisioner KPUD Barito Utara Diduga Langgar Etik & Aturan, Terancam Dipecat
- Di MK, Kubu Petrus Omba Sebut Dalil Gugatan Seharusnya Selesai di Bawaslu atau PTUN
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Ipang Wahid Bocorkan Jurus Pemenangan Pilkada kepada Kader PKB Se-Indonesia