RUU Ormas Segera Disahkan, tak Puas Silakan ke MK

RUU Ormas Segera Disahkan, tak Puas Silakan ke MK
RUU Ormas Segera Disahkan, tak Puas Silakan ke MK
JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) pada Selasa (25/6).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, meski masih ada kelompok yang menentang, RUU itu akan tetap disahkan.

Alasan Gamawan, RUU yang sempat menjadi polemik itu sudah mengakomodir masukan-masukan dari banyak kalangan. Karena itu, jika nantinya setelah disahkan masih ada kelompok yang menentang, dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Silahkan saja ke Mahkamah Konstitusi. Tentu jalan yang baik untuk kita hormati," tutur Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (24/6).

JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) pada Selasa (25/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News