RUU Ormas Segera Disahkan, tak Puas Silakan ke MK
Senin, 24 Juni 2013 – 17:57 WIB
JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) pada Selasa (25/6).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, meski masih ada kelompok yang menentang, RUU itu akan tetap disahkan.
Alasan Gamawan, RUU yang sempat menjadi polemik itu sudah mengakomodir masukan-masukan dari banyak kalangan. Karena itu, jika nantinya setelah disahkan masih ada kelompok yang menentang, dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silahkan saja ke Mahkamah Konstitusi. Tentu jalan yang baik untuk kita hormati," tutur Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (24/6).
JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) pada Selasa (25/6).
BERITA TERKAIT
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 18 November, Hujan Ringan hingga Sedang di Mayoritas Wilayah Indonesia
- Berita Duka, Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- TNI AL Gelar Bakti Sosial untuk Korban Terdampak Erupsi Gunung Lebotobi Laki-laki di Flores Timur
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam