RUU Ormas Segera Disahkan, tak Puas Silakan ke MK
Senin, 24 Juni 2013 – 17:57 WIB

RUU Ormas Segera Disahkan, tak Puas Silakan ke MK
JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) pada Selasa (25/6).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, meski masih ada kelompok yang menentang, RUU itu akan tetap disahkan.
Alasan Gamawan, RUU yang sempat menjadi polemik itu sudah mengakomodir masukan-masukan dari banyak kalangan. Karena itu, jika nantinya setelah disahkan masih ada kelompok yang menentang, dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silahkan saja ke Mahkamah Konstitusi. Tentu jalan yang baik untuk kita hormati," tutur Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin, (24/6).
JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) pada Selasa (25/6).
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya