RUU Ormas Segera Disahkan, tak Puas Silakan ke MK
Senin, 24 Juni 2013 – 17:57 WIB

RUU Ormas Segera Disahkan, tak Puas Silakan ke MK
Menurut Gamawan, UU Ormas itu perlu dibuat untuk mengatur sekitar 96.000 ormas di Indonesia. Menurutnya, aturan itu perlu diperbaharui dengan memperhatikan Hak Asasi Manusia.
Baca Juga:
"Kan di UUD 1945, pasal 28 J disebut kebebasan harus dibatasi menurut UU untuk menjamin kebebasan orang lain. Kalau semua sebebas-bebasnya kan menganggu orang lain juga," kata Gamawan. (flo/jpnn)
JAKARTA--Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) pada Selasa (25/6).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional