RUU Ormas Segera ke Paripurna
Senin, 28 Januari 2013 – 08:55 WIB

RUU Ormas Segera ke Paripurna
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah memasuki babak akhir dan segera dibawa ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Dijelaskan, sanksi itu antara lain mulai dari surat peringatan, penghentian bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, penghentian kegiatan, denda, pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau badan hukum. Sanksi pencabutan SKT bisa dilakukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Target kita bulan depan atau Februari akan diajukan Pansus (Panitia Khusus RUU Ormas) ke paripurna untuk disahkan," ujar Malik lewat pesan singkatnya, kepada wartawan, Minggu (27/1).
Baca Juga:
Malik menjelaskan perkembangan terkini soal pembahasan RUU Ormas. Kata dia, Pansus dan pemerintah sepakat memberlakukan sanksi terhadap Ormas yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah memasuki babak akhir dan segera dibawa ke rapat paripurna Dewan
BERITA TERKAIT
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Tuntut Keadilan, Ratusan Kader Gerindra Banggai Gelar Aksi di Polres
- Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Bakal Direshuffle?
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya