RUU Ormas Segera ke Paripurna
Senin, 28 Januari 2013 – 08:55 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah memasuki babak akhir dan segera dibawa ke rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Dijelaskan, sanksi itu antara lain mulai dari surat peringatan, penghentian bantuan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, penghentian kegiatan, denda, pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau badan hukum. Sanksi pencabutan SKT bisa dilakukan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Target kita bulan depan atau Februari akan diajukan Pansus (Panitia Khusus RUU Ormas) ke paripurna untuk disahkan," ujar Malik lewat pesan singkatnya, kepada wartawan, Minggu (27/1).
Baca Juga:
Malik menjelaskan perkembangan terkini soal pembahasan RUU Ormas. Kata dia, Pansus dan pemerintah sepakat memberlakukan sanksi terhadap Ormas yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah memasuki babak akhir dan segera dibawa ke rapat paripurna Dewan
BERITA TERKAIT
- PKS Berikan Surat Rekomendasi Kepada Anwar - Renny untuk Maju di Pilgub Sulteng
- Survei Indikator Ungkap Elektabilitas Ridwan Kamil Tertinggi di Pilgub Jabar 2024
- Eman Suherman Punya Modal Komplet, Dukungan Masyarakat Mengalir Deras
- Trust Indonesia Sebut Agung Nugroho Layak Dapat Dukungan PKS Maju Jadi Wali Kota Pekanbaru
- Bukan Dirjen, Seharusnya Budi Arie yang Mundur Soal Peretasan PDNS
- Indikator Sebut Ridwan Kamil Bakal Kesulitan Lawan Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar