RUU Ormas Segera ke Paripurna
Senin, 28 Januari 2013 – 08:55 WIB
"Sanksi pencabutan status badan hukum dilakukan oleh Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) setelah diputuskan oleh pengadilan," ujar Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah memasuki babak akhir dan segera dibawa ke rapat paripurna Dewan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Trust Indonesia: Agung-Markarius Diprediksi Menang Telak di Pilwalkot Pekanbaru
- Siti Fauziah Sampaikan Bukti MPR Telah Jadikan UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Hidup
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Polda Sulut Minta Masyarakat Jaga Keamanan di Masa Tenang Pilkada
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan