RUU Ormas, Serikat Buruh tak Perlu Cemas
Sabtu, 23 Februari 2013 – 04:35 WIB
Dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 disebutkan, serikat pekerja atau serikat buruh mendaftar atau memberitahu secara tertulis keberadaan organisasinya kepada dinas tenaga kerja setempat.
Baca Juga:
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menambahkan, selain organisasi buruh atau serikat buruh, ormas yang juga tidak tunduk pada UU Ormas antara lain Pramuka dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Seperti diketahui, isu mengenai RUU Ormas yang saat ini masih dibahas pemerintah bersama DPR, belakangan menjadi polemik. Namun, polemik berkutat pada masalah perlunya ormas transparan mengenai sumber pendanaan.
Buruh juga ikut bereaksi. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menafsirkan jika RUU Ormas disahkan, serikat pekerja wajib untuk mendaftar di Kemendagri karena dianggap sebagai ormas yang tidak berbadan hukum. Said juga mengatakan, Kemendagri bisa saja menyatakan sebuah serikat pekerja itu tidak sah. (sam/jpnn)
JAKARTA - Reaksi terhadap Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) bukan saja datang dari sejumlah aktivis LSM. Kalangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK