RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat

Ada Upaya Bangun Opini Menyesatkan

RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat
RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat
JAKARTA - Pernyataan Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri yang menyebut Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas)  mengancam keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ), ditentang pihak kementerian dalam negeri (kemendagri).

Direktur III Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, Budi Prasetyo, SH.MH, balik menuding PSHK sengaja membangun opini yang menyesatkan. Tujuannya, PSHK ingin menggiring publik agar ikut-ikutan menentang RUU Ormas.

Padahal,  menurut Budi, sejumlah ormas yang menentang RUU Ormas lantaran tidak siap dengan kewajiban melakukan transparansi dan akuntabilitas pendanaan, yang memang diatur di RUU ini.  Tapi, mereka tidak pernah mengangkat isu soal transparansi pendanaan itu sebagai dalih menolak RUU Ormas.

Justru, soal LAZ sama sekali tidak diatur di RUU yang ditargetkan disahkan menjadi UU pada 12 April mendatang, ini.

JAKARTA - Pernyataan Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri yang menyebut Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News