RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat
Ada Upaya Bangun Opini Menyesatkan
Sabtu, 30 Maret 2013 – 21:31 WIB
"Penyesatan informasi yang menyatakan bahwa RUU Ormas akan membubarkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah opini yang sangat sesat," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (30/3).
Disebutkan, RUU Ormas tidak mengatur LAZ dan soal LAZ telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.
Dijelaskan juga, azas Islam tetap boleh dicantumkan bagi Ormas Islam dan praktek pendaftaran Ormas Islam selama ini tetap diterima. Ormas juga tetap bisa membuka cabang di luar negeri. "Sumbangan hamba Allah kepada ormas tetap bisa dilaksanakan," cetus Budi.
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menanbahkan, ormas yang telah memiliki badan hukum perkumpulan seperti Muhammadiyah dan NU dan lain-lain serta yang telah berbadan hukum yayasan tetap diakui keberadaannya dan tidak perlu mendaftar lagi.
JAKARTA - Pernyataan Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri yang menyebut Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- KPK Imbau David Glen Oei Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus AGK
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng