RUU Ormas tak Atur Lembaga Amil Zakat
Ada Upaya Bangun Opini Menyesatkan
Sabtu, 30 Maret 2013 – 21:31 WIB
"Ormas tetap bisa melaksanakan funsgi social control, tetap bisa demo, diskusi, dan lain-lain," ujar birokrat yang belum lama ini meraih gelar doktor dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu.
Dibeberkan, RUU ormas melindungi secara seimbang hak berserikat dengan hak individu masyarakat lainnya yang tidak bergabung dalam organisasi kemasyarakatn tertentu. "Perlu dipahami bahwa tidak semua individu masyarakat Indonesia adalah anggota ormas," ujarnya.
RUU ini, lanjutnya, juga bermaksud mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan ormas, baik ormas dalam negeri maupun ormas asing yang beroperasi di Indonesia agar tetap sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Masyarakat juga telah melaporkan bahwa beberapa LSM yang selama ini menikmati dana donor asing, merasa akan terganggu kepentingannya dengan RUU Ormas," ujar Bahtiar.
JAKARTA - Pernyataan Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri yang menyebut Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan
BERITA TERKAIT
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
- Pemerintah Targetkan Makan Bergizi Gratis Sentuh 3 Juta Penerima hingga Maret 2025