RUU Ormas tak Urusi Tindak Pidana
Sabtu, 02 Maret 2013 – 08:24 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) terus menjadi polemik. Sebagian kalangan berpendapat, yang dibutuhkan saat ini bukanlah pengaturan ormas lewat UU, melainkan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak ormas yang kerap melakukan aksi kekerasan.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sepakat bahwa aparat lah yang harus mengambil tindakan tatkala ada anggota ormas yang melakukan tindak pidana, termasuk melakukan aksi kekerasan.
Baca Juga:
Namun dijelaskan Gamawan, aparat hukum hanya menindak anggota ormas, bukan ormas sebagai sebuah organisasi. "Nah, ormas sebagai organisasi itulah yang diatur di RUU ormas ini. Kalau organisasinya melanggar, diberi sanksi administrasi negara, bisa ditegur keras, hingga dibubarkan," terang Gamawan Fauzi kepada wartawan di kantornya, kemarin (1/3).
Ditegaskan Gamawan, pengaturan penegakan hukum terkait anggota ormas yang melakukan tindak pidana, tidak diatur di RUU ormas. "Sekali lagi, ini hanya soal organisasinya," tegas menteri berkumis tebal ini.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) terus menjadi polemik. Sebagian kalangan berpendapat, yang dibutuhkan saat
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya