RUU Ormas tak Urusi Tindak Pidana
Sabtu, 02 Maret 2013 – 08:24 WIB

RUU Ormas tak Urusi Tindak Pidana
Nah, sebagai sebuah organisasi, sebagaimana organisasi-organisasi yang lain yang ada di Indonesia, ormas juga harus diatur.
"Ada sekitar 90 ribu ormas. Ini perlu diatur, termasuk soal keuangannya. Tidak bisa sesuka-suka hati hidup bernegara," tandasnya.
Sebelumnya, kemarin, Direktur The Wahid Institute (WI) Zannuba Arifah Chafshoh atau Yenny Wahid menyatakan, tidak semua ormas berpotensi melakukan tindakan kekerasan semena-mena.
"Yang diperlukan dalam penanganan ormas yang kerap melakukan tindak kekerasan hanyalah ketegasan dari aparat. Kalau sakitnya diare diberi obat sakit kepala, nggak cocok. Mengobati ormas anarkis harus dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian. Bukannya mengaturnya dengan RUU Ormas," kata Yenny. (sam/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) terus menjadi polemik. Sebagian kalangan berpendapat, yang dibutuhkan saat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- Dorong Kolaborasi Multi-Sektor, AQUA Terapkan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang
- Paul Finsen Mayor Matangkan Penganugerahan Rekor MURI Telur Paskah di Sorong
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa