RUU Ormas Terus Ditentang
Selasa, 15 November 2011 – 11:06 WIB
JAKARTA--Secara konsepsional, kehadiran Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) sudah keliru. Aktivisi PSHK Ronald Rofiandry, mengatakan bahwa LSM, Ornop atau NGO, OMS, dan sejenisnya adalah suatu istilah praktik. Terminologi hukumnya akan selalu kembali kepada badan hukum yayasan ataupun perkumpulan. Dijelaskan Ronald, ormas adalah sebuah bentuk yang dicari-cari oleh penguasa masa lalu untuk mengontrol dan merepresi kebebasan berorganisasi. "Ormas lebih kental nuasa politiknya dibandingkan argumentasi hukum," katanya.
"Jadi, aturlah melalui RUU Yayasan dan RUU Perkumpulan, bukan RUU Ormas," katanya, Selasa (15/11), di Jakarta.
Baca Juga:
Ia menambahkan, sebenarnya kekeliruan ini sudah terjadi sejak di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014 yang memuat RUU Ormas, RUU LSM, RUU Yayasan, RUU Perkumpulan, dan malah ada RUU Pemberdayaan Masyarakat. "Apa pula ini? Sesuatu yang sangat-sangat dipertanyakan," ungkapnya tak habis pikir.
Baca Juga:
JAKARTA--Secara konsepsional, kehadiran Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) sudah keliru. Aktivisi PSHK Ronald Rofiandry,
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri