RUU Ormas Terus Ditentang
Selasa, 15 November 2011 – 11:06 WIB
Selain itu, tambah dia, RUU Ormas mengarah kepada "second-tier registration" yang sebenarnya tidak perlu dan berpotensi menghadirkan birokrasi yang makin panjang, berbelit, dan berpeluang represif. RUU ini kemudian mau mencampuradukkan antara badan hukum yayasan dan perkumpulan. "Dan mau menjadi payung kontrol terhadap semua bentuk organisasi," katanya pula.
Satu hal lagi, sambung Ronald, RUU Ormas mengatur soal mekanisme dan periode waktu bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pembekuan sementara. Fatalnya, tegas Ronald, RUU ini tidak mengatur konsekuensi jika sebuah organisasi dibekukan sementara.
"Apa lantas sekehendak pemerintah yang melakukan pembekuan? Tentu ini berbahaya sekali," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA--Secara konsepsional, kehadiran Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) sudah keliru. Aktivisi PSHK Ronald Rofiandry,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI