RUU Ormas Terus Ditentang
Selasa, 15 November 2011 – 11:06 WIB
Selain itu, tambah dia, RUU Ormas mengarah kepada "second-tier registration" yang sebenarnya tidak perlu dan berpotensi menghadirkan birokrasi yang makin panjang, berbelit, dan berpeluang represif. RUU ini kemudian mau mencampuradukkan antara badan hukum yayasan dan perkumpulan. "Dan mau menjadi payung kontrol terhadap semua bentuk organisasi," katanya pula.
Satu hal lagi, sambung Ronald, RUU Ormas mengatur soal mekanisme dan periode waktu bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan pembekuan sementara. Fatalnya, tegas Ronald, RUU ini tidak mengatur konsekuensi jika sebuah organisasi dibekukan sementara.
"Apa lantas sekehendak pemerintah yang melakukan pembekuan? Tentu ini berbahaya sekali," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA--Secara konsepsional, kehadiran Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) sudah keliru. Aktivisi PSHK Ronald Rofiandry,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak