RUU P2SK Diharapkan Jadi Payung Hadapi Ketidakpastian Multifinance

RUU P2SK Diharapkan Jadi Payung Hadapi Ketidakpastian Multifinance
Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing masuk pada 8-11 Agustus 2022. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, banyak multifinance dicabut usahanya karena faktor permodalan.

Terlebih, pada Desember 2019 ada peraturan yang menyebutkan bahwa perusahaan multifinance harus memiliki modal minimum Rp 100 miliar.

Setelah bersih-bersih di industri multifinance, diharapkan perusahaan pembiayaan yang tersisa dapat menghadapi tantangan baru pascapandemi Covid-19, yaitu ancaman inflasi global hingga daya beli yang menurun.

“Selama lima tahun sebanyak 51 multifinance dicabut izin usahanya. Tapi rata-rata perusahaan pembiayaan yang dulu modalnya di bawah Rp 100 miliar belum bisa meng-upgrade dirinya, bahkan harus dicabut izinnya berserta ada pelanggaran-pelanggaran rambu-rambu yang mana perusahan pembiayaan sudah semakin teregulasi,” ujar Suwandi dalam diskusi bertema “Tantangan dan Masa Depan Perusahaan Pembiayaan di Tengah Ancaman Resesi Global” Kamis, (15/9).

Pelaku industri multifinance saat ini tengah menyoroti sejumlah hal dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Paling tidak ada dua hal utama yang disorot, yakni soal keharusan pinjam meminjam dalam mata uang rupiah, dan larangan Warga Negara Asing (WNA) menjadi pengurus multifinance.

Menurut Suwandi, salah satu yang menjadi sorotan pelaku industri adalah pasal yang berbunyi "Kegiatan menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet kepada masyarakat".

Sejumlah industri multifinance sebenarnya sudah lumrah mendapatkan pinjaman dari luar negeri dalam bentuk mata uang asing. Namun dalam penyaluran pinjamannya di dalam negeri tentu dalam rupiah.

Pelaku industri multifinance saat ini tengah menyoroti sejumlah hal dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News