RUU Pangan Atur Sanksi
Sabtu, 26 November 2011 – 23:32 WIB
JAKARTA -- Dalam perubahan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan berbagai hal krusial. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, menjelaskan, RUU Pangan nantinya akan mengubah sejumlah pasal karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. "BOP merupakan hasil integrasi atau peleburan dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dewan Ketahanan Pangan dan Badan Urusan Logistik (Bulog). "Menurut pandangan kami lembaga-lembaga pangan tersebut sudah selayaknya tidak dipisah-pisah dan membuat kebijakan masing-masing," kata Herman Khaeron, Sabtu (26/11), di Jakarta.
Ia menambahkan, perlu juga disempurnakan pasal 23 sampai 60 yang mengatur mengenai cadangan, penganekaragaman, krisis, keterjangakauan, serta pemasukan dan pengeluaran pangan dari dan ke Indonesia. "Kemudian RUU ini akan dilakukan penyempurnaan mengenai pasal 67,70,71,76.79,82,84 dengan menambahkan sanksi administratif," ujarnya.
Ketua DPP Partai Demokrat itu menegaskan, pembahasan paling krusial dalam RUU ini adalah mengenai norma kelembagaan yang mengamanatkan pembentukan lembaga baru yakni Badan Otoritas Pangan (BOP) yang terdapat dalam Bab X pasal 105 dan 109.
Baca Juga:
.
JAKARTA -- Dalam perubahan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan berbagai hal krusial. Wakil Ketua Komisi
BERITA TERKAIT
- Permudah Transaksi Logam Mulia, I Love Emas Resmi Hadir di Depok
- Selamat, Pertamina Raih Penghargaan Internasional Bidang Investor Relations
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren