RUU Pangan Atur Sanksi
Sabtu, 26 November 2011 – 23:32 WIB

RUU Pangan Atur Sanksi
JAKARTA -- Dalam perubahan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan berbagai hal krusial. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron, menjelaskan, RUU Pangan nantinya akan mengubah sejumlah pasal karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan masyarakat. "BOP merupakan hasil integrasi atau peleburan dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Dewan Ketahanan Pangan dan Badan Urusan Logistik (Bulog). "Menurut pandangan kami lembaga-lembaga pangan tersebut sudah selayaknya tidak dipisah-pisah dan membuat kebijakan masing-masing," kata Herman Khaeron, Sabtu (26/11), di Jakarta.
Ia menambahkan, perlu juga disempurnakan pasal 23 sampai 60 yang mengatur mengenai cadangan, penganekaragaman, krisis, keterjangakauan, serta pemasukan dan pengeluaran pangan dari dan ke Indonesia. "Kemudian RUU ini akan dilakukan penyempurnaan mengenai pasal 67,70,71,76.79,82,84 dengan menambahkan sanksi administratif," ujarnya.
Ketua DPP Partai Demokrat itu menegaskan, pembahasan paling krusial dalam RUU ini adalah mengenai norma kelembagaan yang mengamanatkan pembentukan lembaga baru yakni Badan Otoritas Pangan (BOP) yang terdapat dalam Bab X pasal 105 dan 109.
Baca Juga:
.
JAKARTA -- Dalam perubahan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan berbagai hal krusial. Wakil Ketua Komisi
BERITA TERKAIT
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Ratusan Peserta Hadiri IIVC 2025 di BSD City
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Pertama di Indonesia, Pertamina NRE Manfaatkan AI untuk Memastikan Keandalan PLTS
- PLN Indonesia Power UBH Terima Kunjungan Benchmarking dari PT POMI
- Inilah Dampak Perang Dagang Tarif Resiprokal AS vs China Bagi Indonesia