RUU Pangan Atur Sanksi
Sabtu, 26 November 2011 – 23:32 WIB

RUU Pangan Atur Sanksi
"Kami, Komisi IV DPR RI menginginkan lembaga otoritas ini nantinya sebagai lembaga yang kuat, bukan saja sebagai operator, tapi juga sebagai pengambil kebijakan maupun perumus kebijakan dalam pemenuhan kebutuhan pangan," tambahnya.
Baca Juga:
Menurutnya, UU ini bermaksud menciptakan aturan main pemenuhan kebutuhan pangan. Dari pemenuhan pangan keluarga, menjadi pemenuhan pangan untuk individu dengan membentuk lembaga otoritas yang mengatur pangan. Menciptakan aturan main mengenai desentralisasi pemenuhan kebutuhan pangan. "Artinya daerah wajib dan bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pangan penduduknya yang mengacu kepada kearifan lokal," kata dia.
Tujuan akhirnya, lanjut Herman, mencapai suatu keadaan seperti dalam UU nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dimana, pangan adalah bagian dari HAM (right to food) dan merupakan hak asasi.
"Negara bertanggungjawab menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas pangan serta menjamin ketersediaan pangan bagi rakyatnya. Terutama distribusi pangan dan kemudahan rakyat mengakses pangan," tuntas Herman Khaeron. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dalam perubahan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan berbagai hal krusial. Wakil Ketua Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ciputra School of Business Makassar Gelar Pelatihan Pengelolaan Keuangan bagi UMKM
- TelkomGroup Perkuat Aksi ESG GoZero lewat 'Jejak Hijau Srikandi'
- Tingkatkan Konektivitas Nasional, Pelita Air Sambut Kedatangan Armada ke-13 Airbus A320
- Sepakat dengan IMF, Ekonom Bank Mandiri Sebut Indonesia Salah Satu Pusat Ekonomi Dunia
- Dairy Champ Perluas Potensi Wirausaha di Indonesia lewat Program Ibu Juara
- Kuartal I 2025, Laba Bersih BTN Naik Jadi Sebegini