RUU Pangan Atur Sanksi
Sabtu, 26 November 2011 – 23:32 WIB
"Kami, Komisi IV DPR RI menginginkan lembaga otoritas ini nantinya sebagai lembaga yang kuat, bukan saja sebagai operator, tapi juga sebagai pengambil kebijakan maupun perumus kebijakan dalam pemenuhan kebutuhan pangan," tambahnya.
Baca Juga:
Menurutnya, UU ini bermaksud menciptakan aturan main pemenuhan kebutuhan pangan. Dari pemenuhan pangan keluarga, menjadi pemenuhan pangan untuk individu dengan membentuk lembaga otoritas yang mengatur pangan. Menciptakan aturan main mengenai desentralisasi pemenuhan kebutuhan pangan. "Artinya daerah wajib dan bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pangan penduduknya yang mengacu kepada kearifan lokal," kata dia.
Tujuan akhirnya, lanjut Herman, mencapai suatu keadaan seperti dalam UU nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Dimana, pangan adalah bagian dari HAM (right to food) dan merupakan hak asasi.
"Negara bertanggungjawab menghormati, melindungi dan memenuhi hak atas pangan serta menjamin ketersediaan pangan bagi rakyatnya. Terutama distribusi pangan dan kemudahan rakyat mengakses pangan," tuntas Herman Khaeron. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Dalam perubahan UU Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Komisi IV DPR RI akan melakukan pembahasan berbagai hal krusial. Wakil Ketua Komisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Beragam Produk Properti Berkualitas Hadir di Pameran Summarecon Expo 2024
- Rembuk Tani jadi Cara Pupuk Indonesia Penuhi Kebutuhan Petani Sragen
- Harga Minyakita Tak Naik di Semua Daerah, Ah Masa?
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Gandeng LAPI ITB, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Investigasi Kualitas Pertamax
- Mendag Klaim Harga Minyakita Bakal Turun Pekan Ini