RUU Pangan Dorong Penguatan Pemda
Rabu, 26 Januari 2011 – 13:45 WIB
Hal yang sama diungkapkan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo. Di dalam UU Pangan yang lama (No 7 Tahun 1996) menurutnya, penguatan kelembagaan (Pemda) tidak dimasukkan. Namun dengan adanya otonomi daerah (otda), penguatan pemda menurutnya harus ada. Pemda harus tahu berapa kebutuhan pangan masyarakatnya, ketersediaan pangan, sumber daya pangan nabati dan hewani, dan sebagainya.
Baca Juga:
"Pemda selama ini sudah salah mengartikan tentang otda. Urusan pangan kini bukan wewenang pusat, tetapi daerah. Karena itu, ketahanan dan keamanan pangan menjadi tanggung jawab pemda," tegasnya.
Masukan dari Sudaryatmo maupun Din ini, disambut positif oleh Komisi IV. Ketua Komisi IV DPR, Herman Aerum mengatakan, di dalam RUU Pangan ini, yang menjadi isu utama memang adalah ketahanan dan keamanan pangan. Untuk itu, penguatan kelembagaan di tingkat daerah memang sangat dibutuhkan dan akan masuk dalam RUU tersebut. (esy/jpnn)
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan tentang Pangan, salah satunya akan dititikberatkan pada penguatan kelembagaan (pemerintah daerah).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng