RUU Parpol Diketok Palu 17 Desember
Jumat, 26 November 2010 – 18:28 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sepertinya tak akan memakan waktu lama. Bahkan pemerintah dan DPR yakin RUU Parpol bisa diketok palu pada masa sidang III DPR yang akan berakhir pada 17 Desember mendatang. Ditambahkan pula, hanya ada lima DIM yang membedakan RUU versi pemerintah dengan versi DPR. Namun menurut Mendagri, baik DPR maupun pemerintah menginginkan adanya penyedarhanaan jumlah parpol.
Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, tidak ada perbedaan yang substansial dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Parpol. Kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jumat (26/11), Mendagri menjelaskan, pemerintah dan DPR memiliki semangat sama untuk segera menuntaskan RUU Parpol.
Baca Juga:
"Saya minta kalau bisa 2010 ini selesai. Kemarin (di Komisi II DPR) sudah ditanggapi. Kalau pemerintah saja bersemangat, kenapa kita (DPR) tidak?" ucap Mendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sepertinya tak akan memakan waktu
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman