RUU Parpol Diketok Palu 17 Desember
Jumat, 26 November 2010 – 18:28 WIB

RUU Parpol Diketok Palu 17 Desember
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sepertinya tak akan memakan waktu lama. Bahkan pemerintah dan DPR yakin RUU Parpol bisa diketok palu pada masa sidang III DPR yang akan berakhir pada 17 Desember mendatang. Ditambahkan pula, hanya ada lima DIM yang membedakan RUU versi pemerintah dengan versi DPR. Namun menurut Mendagri, baik DPR maupun pemerintah menginginkan adanya penyedarhanaan jumlah parpol.
Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, tidak ada perbedaan yang substansial dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Parpol. Kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jumat (26/11), Mendagri menjelaskan, pemerintah dan DPR memiliki semangat sama untuk segera menuntaskan RUU Parpol.
Baca Juga:
"Saya minta kalau bisa 2010 ini selesai. Kemarin (di Komisi II DPR) sudah ditanggapi. Kalau pemerintah saja bersemangat, kenapa kita (DPR) tidak?" ucap Mendagri.
Baca Juga:
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sepertinya tak akan memakan waktu
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang