RUU Parpol Diketok Palu 17 Desember

RUU Parpol Diketok Palu 17 Desember
RUU Parpol Diketok Palu 17 Desember
Prinsipnya, sambung Mendagri, jumlah parpol jangan terlalu banyak. Jika syarat pendirian parpol terlalu mudah, parpol pun akan bermunculan. "Akan ramai sekali politik kita. Kita jangan terlalu mudah untuk mendirikan parpol. Karena sistem presidensial ini akan lebih efektif kalau tidak terlalu banyak partai. Pemerintah itu akan sangat baik, siapapun presidennya," ulasnya.

Selain itu, lanjut Mendagri, ada satu UU lagi untuk menyederhanakan jumlah parpol. "Kemungkinan revisi UU Pemilu sampai ke pemerintah Januari. Kalau kita mau menyederhanakan partai, maka dua inilah alat politiknya. Ini (UU Parpol) baru satu alat politik, setelah itu baru UU pemilu," ucapnya.

Dalam DIM yang diajukan pemerintah ke DPR Kamis (25/11) kemarin, syarat pendirian parpol antara lain harus ada rekening dengan saldo awal Rp 1 miliar. Dalam RUU versi DPR, usulan tentang saldo awal hanya Rp 100 juta.

Syarat lain yang diperberat adalah jumlah pendiri parpol. Jika sebelumnya pendiri parpol cukup 50 orang saja, namun dalam RUU revisi pemerintah mengusulkan pendirinya sebanyak 625 orang, dan harus tersebar merata di sekurang-kurangnya 75 persen dari jumlah provinsi. Selain itu, di masing-masing provinsi terdapat sekurang-kurangnya 25 pendiri. Sementara DPR mengusulkan 1000 pendiri, dengan tingkat ketersebaran di 75 persen provinsi.

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang revisi UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sepertinya tak akan memakan waktu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News