RUU Parpol Disahkan, PDS Siapkan Gugatan
Kamis, 16 Desember 2010 – 21:51 WIB

RUU Parpol Disahkan, PDS Siapkan Gugatan
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtara (PDS), Denny Tewu, menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat hasil revisi Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang pada paripurna DPR, Kamis (16/12), disetujui untuk disahkan menjadi UU.
"Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilakukan secara kolektif bersama tim Forum Persatuan Nasional (FPN) yang terdiri dari 17 partai politik peserta Pemilu tahun 2009 lalu," tegas Denny Tewu di Jakarta, Kamis (16/12).
Beberapa hal yang perlu digugat ke MK, lanjut Denny, antara lain RUU parpol yang disahkan itu tidak mencerminkan Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi landasan filosofi kebangsaan. Salah satunya adalah ketentuan pasal 3 ayat 2 (c) yang mengatur bahwa untuk menjadi badan hukum maka parpol harus mempunyai kepengurusan di setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
“Betapa tidak realistisnya, bagaimana partai seperti PDS bisa memperoleh 75 persen di Provinsi Nanggroe Aceh Darrusalam dan 50 persen di masing-masing kecamatannya?" tanya Denny.
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtara (PDS), Denny Tewu, menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat hasil revisi Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun
BERITA TERKAIT
- Pemenuhan Hak Pekerja Sritex Berproses, DPR Belum Perlu Bentuk Pansus
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Rapat di DPR, Imparsial Kecam Pengangkatan Mayor Teddy Jadi Seskab
- Gubernur Sulteng Anwar Hafid Minta OPD Gerak Cepat
- Melchias Mekeng DPR: Pupuk Bersubsidi Harus Dijual Langsung di Desa
- Berkaca dari Kasus PT Sritex, Pemerintah Diminta Perhatikan Industri Padat Karya