RUU Parpol Disahkan, PDS Siapkan Gugatan

RUU Parpol Disahkan, PDS Siapkan Gugatan
RUU Parpol Disahkan, PDS Siapkan Gugatan
Selain itu, PDS juga akan mempermasalahkan soal tidak konsistennya antara UU tersebut dengan UU sebelumnya. "Parpol yang sudah berbadan hukum yang seharusnya tidak perlu diverifikasi lagi, oleh UU parpol yang baru saja disahkan ternyata wajib verifikasi," tegasnya.

Karenanya Denny tidak melihat adanya kesinambungan antara UU sekarang dengan UU sebelumnya. Demikian juga dengan UU Pemilu, ulasnya, UU Parpol juga tidak konsisten. ”Semuannya di mulai dari nol lagi dan mengabaikan makna pemilu sebelumnya,” tegas Denny.(fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtara (PDS), Denny Tewu, menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat hasil revisi Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News