RUU Parpol Disahkan, PDS Siapkan Gugatan
Kamis, 16 Desember 2010 – 21:51 WIB

RUU Parpol Disahkan, PDS Siapkan Gugatan
Selain itu, PDS juga akan mempermasalahkan soal tidak konsistennya antara UU tersebut dengan UU sebelumnya. "Parpol yang sudah berbadan hukum yang seharusnya tidak perlu diverifikasi lagi, oleh UU parpol yang baru saja disahkan ternyata wajib verifikasi," tegasnya.
Baca Juga:
Karenanya Denny tidak melihat adanya kesinambungan antara UU sekarang dengan UU sebelumnya. Demikian juga dengan UU Pemilu, ulasnya, UU Parpol juga tidak konsisten. ”Semuannya di mulai dari nol lagi dan mengabaikan makna pemilu sebelumnya,” tegas Denny.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtara (PDS), Denny Tewu, menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat hasil revisi Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo