RUU Parpol Disahkan, PDS Siapkan Gugatan
Kamis, 16 Desember 2010 – 21:51 WIB
Selain itu, PDS juga akan mempermasalahkan soal tidak konsistennya antara UU tersebut dengan UU sebelumnya. "Parpol yang sudah berbadan hukum yang seharusnya tidak perlu diverifikasi lagi, oleh UU parpol yang baru saja disahkan ternyata wajib verifikasi," tegasnya.
Baca Juga:
Karenanya Denny tidak melihat adanya kesinambungan antara UU sekarang dengan UU sebelumnya. Demikian juga dengan UU Pemilu, ulasnya, UU Parpol juga tidak konsisten. ”Semuannya di mulai dari nol lagi dan mengabaikan makna pemilu sebelumnya,” tegas Denny.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Partai Damai Sejahtara (PDS), Denny Tewu, menyatakan bahwa pihaknya akan menggugat hasil revisi Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Benny Sabdo: Bawaslu Awasi Melekat Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024
- Pilgub Banten 2024: Bu Airin Kalah 2-6 dari Pak Andra, Ini Perinciannya
- AKBP Kuswara Minta Bantuan Polda setelah Puncak Jaya Sempat Membara
- Real Count Pilkada Purwakarta 2024: Anne Ratna Mustika Berat, Lihat Itu Aksi Dedi Mulyadi
- Optimistis Pilkada Jakarta 2 Putaran, BePro Siap All Out Menangkan Ridwan Kamil-Suswono